REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penambahan tujuh penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending secara resmi dan berizin. Tercatat secara total sebanyak 84 fintech lending berizin otoritas sampai sekarang.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (17/9).
Selain itu, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera. Adapun pembatalan ini disebabkan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Maka demikian, per 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 114 penyelenggara.
Berikut ini penambahan tujuh penyelenggara fintech lending berizin antara lain PT Finansia Aira Teknologi , PT Fidac Inovasi Teknologi, PT Qazwa Mitra Hasanah, PT Doeku Peduli Indonesia, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT Mulia Inovasi Digital, dan PT Akur Dana Abadi.