REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat sebanyak 677 ribu pengguna transaksi lender (entitas dan individu) per Juni 2021. Kemudian sebanyak 64,8 juta pengguna transaksi borrower (entitas dan individu) per Juni 2021.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan saat ini jumlah pinjaman yang terdistribusi ke pengguna sebesar Rp 221 triliun per Juni 2021. “Anggota kami memiliki izin yang melalui proses ketat oleh OJK, mulai seleksi administrasi, kami menggunakan tanda tangan digital bahwa orang meminjam yang benar kemudian harus menggunakan credit scoring yang menjadi ciri khas fintech,” ujarnya saat acara Focus Group Discussion ‘Krisis Pandemi Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal’ secara virtual, Senin (6/9).
Menurutnya terdapat 116 perusahaan yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 77 perusahaan yang telah memiliki izin usaha per Agustus 2021. Di samping itu, pihaknya mengungkapkan bijak dalam mengajukan pinjaman antara lain sisi kebutuhan.
“Meminjam sesuai dengan kebutuhan bukan karena keinginan,” ucapnya.
Sisi prioritas, apabila tidak mendesak sebaiknya tidak memilih pinjaman online. “Sisi kemampuan untuk membayar pinjaman, harus selalu mempertimbangkan kemampuan konsumen untuk melunasi tepat waktu,” ucapnya.
Baca juga : Bank Wajib Penuhi Pembiayaan UMKM, BI Diminta Fokus ke Bunga