REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan solusi pemberantasan pinjaman online ilegal. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan solusi jangka pendek antara lain edukasi masyarakat, pemblokiran, dan penegakan hukum.
“Solusi jangka menengah panjang antara lain membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat, dan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech,” saat acara Focus Group Discussion ‘Krisis Pandemi Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal’ secara virtual, Senin (6/9).
Maka itu, pihaknya bekerja sama dengan lima lembaga negara terdiri dari kementerian dan lembaga yang berkomitmen memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. Kelima kementerian dan lembaga itu terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Kelima lembaga ini berupaya memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal. Selain itu, pemerintah juga memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Baca juga : Himbara Upaya Permudah dan Perluas Penyaluran KUR