REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 121 fintech peer to peer (p2p) lending atau perusahaan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin per 27 Juli 2021. Berdasarkan keterangan resmi OJK, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lentera Dana Nusantara.
Saat ini, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara. Kendati begitu, terdapat tiga pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama.
"Pembatalan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Informasi lebih lengkap mengenai daftar 121 pinjaman online resmi bisa dilihat situs resmi OJK www.ojk.go.id,” tulis OJK seperti dikutip Jumat (27/8).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ucapnya.