Jumat 27 Aug 2021 06:48 WIB

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 0,5 Persen pada Juli 2021

Pertumbuhan kredit didorong sektor konsumsi dan UMKM.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Beberapa produk gerobak listrik dipamerkan di Yogyakarta, Kamis (26/8). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 0,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Juli 2021.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Beberapa produk gerobak listrik dipamerkan di Yogyakarta, Kamis (26/8). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 0,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 0,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Juli 2021. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kredit perbankan periode Juli 2021 didorong kredit konsumsi tumbuh 2,40 persen (yoy) dan kredit UMKM naik 1,93 persen (yoy).

“Kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor mulai meningkat dan diperkirakan ke depan akan terus bertambah sejalan dengan peningkatan harga serta permintaan di Amerika Serikat dan China,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (27/8).

Periode tahun berjalan atau Januari sampai Juli 2021, OJK mencatat perbankan telah mengucurkan kredit sebesar Rp 1.439 triliun. Namun dalam periode yang sama terdapat pelunasan dan pembayaran angsuran kredit termasuk dari beberapa debitur besar yang mencapai Rp 1.332 triliun.

Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 10,43 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, kata Anto, transmisi kebijakan penurunan suku bunga Bank Indonesia telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Dari likuiditas industri perbankan sampai saat ini dinilai OJK masih berada pada level yang memadai. Adapun rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32 persen dan 32,51 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) secara gross pada Juli 2021 sebesar 3,35 persen dan NPL secara bersih sebesar 1,09 persen.

“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement