REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kimia Farma (Persero) langsung menjalankan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penurunan tarif atau harga tes polymerase chain reaction (PCR) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai Selasa (17/8).
Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menyatakan, Kimia Farma menyambut baik keputusan Kemenkes yang menurunkan tarif layanan pemeriksaan tes PCR. "Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujar Verdi dalam keterangan tulis, di Jakarta, Rabu (18/8).
Verdi berharap penurunan tarif tes PCR akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses tes Covid-19 yang berujung pada perbaikan iklim kesehatan Indonesia secara menyeluruh.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra mengaku bakal menjalankan perintah menurunkan harga tes PCR dengan sebaik-baiknya. "Selain menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 495 ribu, kami juga menurunkan tarif swab atau rapid test antigen," ucap Agus.
Agus menyebut harga swab antigen menjadi Rp 85 ribu untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp 125 ribu. Agus mengatakan Kimia Farma sebagai bagian dari Holding Farmasi BUMN berkomitmen menjalankan tugas pemeriksaan Covid-19 guna memberi pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen. Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan Covid-19," kata Agus menambahkan.