Ahad 15 Aug 2021 22:34 WIB

Tingkatkan PLTS Atap, Kementerian ESDM Siapkan Regulasi

Salah satu yang diatur adalah meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta. Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk memperluas penggunaan PLTS Atap.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta. Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk memperluas penggunaan PLTS Atap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo. Permen ESDM No. 13/2019 jo. Permen ESDM No. 16/2019.

Baca Juga

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS Atap akan semakin meningkat. "Salah satu yang diatur dalam Permen ini adalah memperluas pengguna PLTS Atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap," ujar Agung, Sabtu (14/8).

Di samping itu, dalam regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS Atap. Juga mencapai target kapasitas PLTS Atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IUPTLU.

Regulasi ini juga diharapkan mempercepat proses persetujuan permohonan, mempermudah kelayakan operasi, mempermudah pengawasan dan pengaduan masyarakat. Juga memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement