REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) berkomitmen untuk membantu seluruh Unit Syariah perusahaan asuransi yang berkepentingan untuk melepaskan diri dari induk (spin off) sesuai amanat Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Ketua Umum AASI Tatang Nurhidayat menyampaikan, AASI siap untuk membantu setiap anggotanya untuk merealisasikan spin off.
"AASI siap menerima amanat sebagaimana yang disampaikan Bapak Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk membantu seluruh unit syariah dalam mempersiapkan spin off," kata Tatang dalam seremonial Tahniah Milad Ke-18 AASI, Sabtu (15/8).
Saat ini tercatat 43 dari 59 perusahaan asuransi syariah merupakan unit usaha syariah yang harus spin off paling lambat pada 2024. AASI juga mendorong perusahaan asuransi syariah untuk memanfaatkan Framework Agreement on Services (AFAS) sebagai peluang untuk melebarkan sayap di kawasan ASEAN.
Untuk ke depan, AASI berkomitmen agar industri asuransi syariah tetap dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ekonomi nasional, utamanya dalam ekonomi dan keuangan syariah. Tatang juga menjelaskan, sampai Mei 2021, industri asuransi syariah mencatatkan pertumbuhan yang cukup baik.
"Kinerja tersebut memperlihatkan optimisme yang tinggi bagi pelaku industri asuransi syariah untuk terus melanjutkan peningkatan industri asuransi syariah," kata Tatang.
Industri asuransi memiliki kontribusi signifikan terhadap industri keuangan nonbank. Industri asuransi syariah baru menguasai sekitar 2,58 persen dari total aset yang dimiliki oleh industri asuransi secara nasional, yaitu sebesar Rp 42,78 triliun per Mei 2021.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan apresiasinya kepada AASI yang telah berdiri sejak 18 tahun lalu sebagai wadah berhimpunnya pelaku asuransi syariah di Indonesia. Berkat dukungan AASI, lanjut Wimboh, industri asuransi syariah Indonesia menjadi lembaga keuangan yang memberikan manfaat dan berkontribusi besar bagi kemaslahatan masyarakat.
"Pelaku asuransi syariah diharapkan terus berperan aktif dalam mengoptimalkan perannya bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terlebih industri asuransi syariah memiliki potensi yang besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan produk dan layanan keuangan syariah," kata Wimboh.
Wimboh mengatakan, OJK akan terus mendukung berkembangnya industri keuangan syariah khususnya asuransi syariah. Dukungan itu melalui berbagai kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola asuransi syariah dan meningkatkan kinerjanya.
Ke depan, Wimboh meminta AASI dan seluruh pelaku asuransi syariah juga menjadi jembatan dalam mewujudkan koordinasi yang baik dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan. Agar dapat menopang terwujudnya industri asuransi yang maju, tangguh, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.