Jumat 13 Aug 2021 22:33 WIB

BPK Beri Opini WDP Bagi KKP, Ini 3 Alasan Utamanya

BPK menyebut menemukan 3 permasalahan dalam laporan keuangan KKP

adan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, pada hari ini (13/8).
Foto: BPK
adan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, pada hari ini (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, pada hari ini (13/8). 

Dalam melakukan pemeriksaan LK KKP Tahun 2020, BPK sepenuhnya mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain: 

1. Di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya permasalahan dalam pencatatan dan pelaporan PNBP, yaitu kebijakan perizinan pelaksanaan ekspor komoditi Benih Bening Lobster (BBL) Tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan PNBP berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL sehingga KKP kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut.

2. Sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BLU LPMUKP mengandung kelemahan sehingga terdapat permasalahan dalam pengelolaan Kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya

3. PNBP dari Pendapatan Jasa Pelabuhan Perikanan tidak dapat diyakini kewajarannya karena pendapatan tersebut dicatat hanya berdasarkan estimasi pendapatan selama satu tahun

BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian KKP untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). 

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” pungkas Isma Yatun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement