Rabu 04 Aug 2021 08:02 WIB

Pemerintah Resmi Tanggung PPN Sewa Ruko dan Gerai Pedagang

Pemerintah akan menanggung PPN sewa ruko dan gerai mulai Agustus hingga Oktober 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pusat perbelanjaan (ilustrasi). Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pusat perbelanjaan (ilustrasi). Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan aturan yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan. Adapun aturan ini terutang oleh pedagang eceran yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan ini diluncurkan merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah gelombang Covid-19.

“Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (4/8).

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021,” katanya.

Neil menjelaskan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Adapun laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021,” ucapnya.

Febrio berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja. “Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional”, katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil, sehingga total alokasi APBN 2021 terhadap insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN sebesar Rp 62,83 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement