Kamis 22 Jul 2021 14:59 WIB

Per Juni 2021, Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp 2,6 T

Perusahaan digital PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP berjumlah 75 badan usaha.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Per semester 1 2021, pemerintah telah menarik PPN dari perusahaan digital senilai Rp 2,6 triliun.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Per semester 1 2021, pemerintah telah menarik PPN dari perusahaan digital senilai Rp 2,6 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 2,6 triliun per Juni 2021. Tercatat total perusahaan digital PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP berjumlah 75 badan usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebagian penerimaan pajak tersebut dibayarkan perusahaan pada 2021 senilai Rp 1,9 triliun.

Baca Juga

"Sampai Juni 2021 sebesar Rp 2,6 triliun sudah dikumpulkan dan sebagian besar pada 2021 sebesar Rp 1,9 triliun," ujar Sri Mulyani berdasarkan data APBN KiTA Juni 2021 seperti dikutip Kamis (22/7).

Adapun beberapa perusahaan yang dapat memungut PPN adalah Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

Pada kesempatan sama, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo juga memaparkan bahwa DJP menargetkan meraup penerimaan dari perpajakan sebesar 95,7 persen dari target atau setara Rp 1.176,3 triliun. Suryo menyebut target dibuat berdasarkan perkembangan penerimaan pada semester pertama 2021. 

DJP mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 557,77 triliun atau 45,36 persen dari target tahun ini. Suryo tak menampik implementasi PPKM Darurat juga berdampak terhadap realisasi penerimaan, sehingga progres akan mengikuti perkembangan ekonomi dan pengendalian pandemi Covid-19.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak implementasi PPKM," ucap Suryo.

Menurutnya, DJP membuat beberapa strategi agar penerimaan pajak tahun ini tetap bisa optimal salah satunya mempermudah wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Pelayanan digital pun menjadi solusi yang diambil.

"Layanan digital ini jadi alternatif yang kita kembangkan, jadi hak wajib pajak dan yang setor pajak ini lebih mudah saat termasuk juga layanan 3C, click, call, center. Jadi mengurangi kedatangan wajib pajak ke kantor," kata Suryo menjelaskan.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap pembayaran pajak juga ditingkatkan. Hal ini sejalan kondisi perekonomian yang masih menghadapi tantangan akibat munculnya gelombang baru penyebaran Covid-19. 

"Kami lakukan pengawasan pembayaran masa, selaras dengan kondisi ekonomi yang ada. Menggunakan informasi yang kita kumpulkan termasuk integrasi kami anggaran terkait PNBP," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement