Ahad 18 Jul 2021 12:30 WIB

Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021

Diskon listrik hingga Desember 2021 akan menyasar 32,6 juta pelanggan.

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Petugas PLN memperbaiki kabel listrik di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (7/7/2021). Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan rekening minimum pada periode Juli hingga September 2021.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas PLN memperbaiki kabel listrik di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (7/7/2021). Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan rekening minimum pada periode Juli hingga September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA diputuskan diperpanjang, dari yang sebelumnya September 2021 menjadi Desember 2021. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 1,91 triliun, dari alokasi Rp 7,58 triliun, menjadikan total anggaran sebesar Rp 9,49 triliun. Diskon listrik hingga Desember 2021 akan menyasar 32,6 juta pelanggan.

"Ini yang biasa dibutuhkan pelaku UKM. Tadinya selesai hingga September tapi diperpanjang hingga Desember 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).

Pemerintah juga akan memperpanjang bantuan rekening minimum Biaya Beban/Abonemen hingga Desember 2021 untuk 1,14 juta jumlah pelanggan. Penambahan alokasi dana dari saat ini sebesar Rp1,69 Triliun akan ditambah sebesar Rp 420 miliar, sehingga akan ada total anggaran sebesar Rp2,11 triliun.

Penerapan diskon masih sama dengan yang telah berjalan sebelumnya. Pengguna listrik 450VA mendapatkan diskon 50 persen biaya, sedangkan pelanggan 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

Menkue juga mengumumkan, anggaran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan COVID-19 naik menjadi Rp 744,75 triliun. "Jadi dana PEN dan Penanganan Covid naik dari Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun," ujar Menkeu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement