Jumat 09 Jul 2021 15:40 WIB

Ditjen Tanaman Pangan: Benih Bersertifikat Kunci Swasembada

Distribusi jadi kunci kualitas benih hingga mendorong swasembada pangan

 Pekerja menanam benih padi di sawah di Aceh Besar, Indonesia. Tersedianya benih bersertifikat yang cukup melalui produksiyang dilakukan oleh produsen (penangkar dan industri benih) merupakan salah satu upaya untuk mencapai swasembada pangan.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Pekerja menanam benih padi di sawah di Aceh Besar, Indonesia. Tersedianya benih bersertifikat yang cukup melalui produksiyang dilakukan oleh produsen (penangkar dan industri benih) merupakan salah satu upaya untuk mencapai swasembada pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersedianya benih bersertifikat yang cukup melalui produksiyang dilakukan oleh produsen (penangkar dan industri benih) merupakan salah satu upaya untuk mencapai swasembada pangan. Dalam upaya penyediaan benih bersertifikat, salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu prosesing, pengemasan, dan penyimpanan benih untuk menjaga mutu benih agar tetap baik hingga tiba di konsumen.

Menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, sistem perbenihan dibentuk dari 3 (tiga) sub sistem, diantaranya sub sistem produksi benih, sub sistem distribusi/peredaran benih, dan sub sistem pemanfaatan benih. Hal ini ia sampaikan saat memandu Webinar dengan tema “Teknologi Prosesing, Kemasan, dan Penyimpanan Benih dapat Menjaga Mutu Benih Tanaman Pangan dalam Penyediaan Benih”, Kamis (8/7).

"Kuncinya sistem distribusi. Benih dikemas secara baik, ada standarnya, Kualitas plastik (media penyimpanan) juga ada standarnya. Perawatan dan pengangkutan benih mempengaruhi kualitas benih hingga sampai ke petani."

Benih merupakan komoditas agribisnis yang menjadi salah satu komponen penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan. Benih dapat memberikan manfaat yang optimal apabila benih yang digunakan adalah benih varietas unggul bersertifikat, yaitu benih unggul yang telah dilepas oleh pemerintah dan dalam proses produksinya terdapat teknologi prosesing, pengemasan, dan penyimpanan, melalui proses sertifikasi serta memenuhi standar mutu yang berlaku.

Koordinator Kelompok Pengembangan Produksi Benih Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Suharyanto, mengungkapkan, dengan adanya program usaha peningkatan produksi di setiap komoditas yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian, dapat mengindikasikan bahwa kebutuhan potensial benih bermutu, cukup besar.

"Sehingga ini menjadi peluang pasar bagi produsen, baik penangkar maupun produsen besar yang bergerak di bidang perbenihan," ujarnya.

Perlu upaya penyediaan benih bermutu bersertifikat tentunya dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat varietas, mutu, jumlah, waktu, harga, dan lokasi, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas tanaman pangan untuk mencapai swasembada pangan.

"Disamping itu, yang tidak kalah pentingnya bahwa dalam produksi benih bersertifikat dibutuhkan kompetensi SDM yang handal, dari seluruh stakeholder terkait, baik penangkar, industri benih, maupun PBT," imbuh Suharyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement