REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akan mengenakan pajak karbon pada tahun depan. Hal ini tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan itu memuat subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
“Ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon, salah satunya adalah isu lingkungan,” ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR seperti dikutip Kamis (8/7).
Menurutnya, aturan ini karena Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada 2021 dan 29 persen pada 2030. "Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," ucapnya.
Sri Mulyani menyebut, Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. “Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya,” ucapnya.