Selasa 08 Jun 2021 18:18 WIB

AAJI Catat Pembayaran Klaim Covid-19 Capai Rp 1,46 Triliun

Klaim meninggal dunia pada kuartal pertama 2021 mencapai Rp 4,45 triliun

Rep: retno wulandari/ Red: Hiru Muhammad
Petugas asuransi melayani nasabah di Kantor Avrist Assurance, Jakarta, Senin (24/8/2020). Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi COVID-19 senilai Rp216,02 miliar untuk 1.642 polis di kuartal kedua tahun 2020.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas asuransi melayani nasabah di Kantor Avrist Assurance, Jakarta, Senin (24/8/2020). Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi COVID-19 senilai Rp216,02 miliar untuk 1.642 polis di kuartal kedua tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim terkait kasus Covid-19 selama periode Maret 2021 hingga Februari 2021 mencapai Rp1,46 triliun. Klaim tersebut dibayarkan kepada 24.997 polis.

"Ini bentuk dukungan kami kepada nasabah selama pandemi. Kami masih terus membayarkan klaim yang terkait dengan kasus Covid-19," kata Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi AAJI Simon Imanto, Selasa (8/6). 

Dari total klaim Covid-19 tersebut, Simon menjelaskan, sekitar 87,41 persen diantaranya memiliki status klaim yang sudah selesai senilai Rp1,28 triliun. Sedangkan 12,59 persen lainnya masih berstatus dalam proses klaim senilai Rp 184,37 miliar.

Sementara itu, Simon mengungkapkan, total klaim dan manfaat asuransi jiwa selama kuartal I 2021 mencapai Rp 47,68 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp38,6 triliun.

Adapun proporsi terbesar klaim yaitu pada pembayaran Nilai Tebus (Surrender) yang mencapai Rp 28,54 triliun atau berkontribusi sebesar 59,9 persen dari keseluruhan total klaim dan manfaat. Klaim ini mengalami pertumbuhan sebesar 30,6 persen dibandingkan kuartal I 2020.

Menurut Simon, ini terjadi akibat peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang tunai sehari-hari. "Besaran nilai klaim surrender yang mengalami kenaikan sebesar 30,6 persen memperlihatkan banyaknya pemegang polis yang melakukan klaim surrender untuk mendapatkan dana," jelas Simon. 

Jenis klaim lainnya yang mengalami peningkatan yaitu Klaim Meninggal Dunia yang tumbuh 62 persen dari Rp2,75 triliun pada kuartal I 2020 menjadi Rp4,45 triliun pada kuartal I 2021. 

Meski demikian, tidak semua jenis klaim mengalami kenaikan. AAJI mencatat total klaim kesehatan mencapai Rp 2,59 triliun. Angka ini melambat 13,3 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,98 triliun. Menurut Simon, perlambatan ini mengindikasi pelanggan tidak melakukan kunjungan ke dokter karena banyak aktifitas dilakukan di rumah. Selain itu masyarakat juga enggan untuk mendatangi failitas kesehatan selama pandemi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement