REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan penunjukan ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2021."Para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).
Menurutnya pelaku usaha yang baru ditunjuk tersebut antara lain TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online."Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," katanya.
Menurutnya jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. "Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," ucapnya.
Neilmaldrin memastikan DJP Kemenkeu berupaya mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. "Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP Kemenkeu dan mau ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ucapnya.