Jumat 28 May 2021 23:42 WIB

Takaful Keluarga Kenalkan Insurtech Wakaf Perdana

Takaful luncurkan Insurtech untuk menggiatkan gerakan wakaf dengan asuransi syariah

Petugas Customer Care Asuransi Takaful Keluarga tengah melayani nasabah di kantor Takaful Keluarga. Dalam rangka untuk terus menggiatkan gerakan wakaf menggunakan manfaat asuransi syariah, Takaful Keluarga merilis produk insurtech wakaf perdana di Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) sebagai mitra pemasarannya.
Foto: Takaful Keluarga
Petugas Customer Care Asuransi Takaful Keluarga tengah melayani nasabah di kantor Takaful Keluarga. Dalam rangka untuk terus menggiatkan gerakan wakaf menggunakan manfaat asuransi syariah, Takaful Keluarga merilis produk insurtech wakaf perdana di Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) sebagai mitra pemasarannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk berwakaf telah dikenal dan diterima luas oleh masyarakat. Hal ini juga didorong oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang “Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah”.

Sejak tahun 2017, Takaful Keluarga telah menghadirkan Takafulink Salam Wakaf sebagai produk asuransi jiwa syariah yang memungkinkan masyarakat untuk berwakaf menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi sesuai dengan ketentuan fatwa MUI tersebut.

Dalam rangka untuk terus menggiatkan gerakan wakaf menggunakan manfaat asuransi syariah, Takaful Keluarga merilis produk insurtech wakaf perdana di Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) sebagai mitra pemasarannya. Insurtech wakaf ini mencakup produk asuransi jiwa berjangka (term life) dan produk kecelakaan diri (personal accident) dengan batas usia masuk peserta mulai dari 17 hingga 55 tahun. 

Produk dapat diakses melalui platform www.pasifamal.id dengan memilih program wakaf yang tersedia lalu klik “Ajukan Tabarru’ Wakaf”, dilanjutkan dengan melengkapi form secara online sesuai nominal kontribusi dan manfaat yang diinginkan.

Direktur Utama PT Asuransi Takaful Keluarga, Arfandi Arief optimis kehadiran produk insurtech wakaf ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang ingin berwakaf manfaat asuransi syariah dengan mudah, cepat, dan praktis.

“Seiring dengan gencarnya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh pemerintah, kami berikhtiar menghadirkan solusi wakaf menggunakan manfaat asuransi syariah melalui platform digital yang mudah diakses dimana saja dan kapan saja. Dengan kontribusi yang terjangkau, produk ini juga membantu masyarakat untuk mengoptimalkan nilai wakafnya jauh melebihi uang yang disetorkan,” jelas pria yang akrab disapa Angki.

Adapun kontribusi minimum untuk produk insurtech wakaf asuransi jiwa berjangka (term life) sebesar Rp 400 ribu per tahun, sedangkan untuk produk asuransi kecelakaan diri (personal accident) sebesar Rp 42 ribu per tahun.

Manfaat asuransi maksimum yang diberikan sebesar Rp 200 juta dengan masa akad 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan auto-renewal hingga usia 65 tahun. Dari keseluruhan manfaat asuransi yang diberikan, 55 persen merupakan dana santunan sebagai proteksi finansial yang diserahkan kepada ahli waris dari almarhum peserta. Sementara 45 persen lainnya diwakafkan kepada badan pengelola wakaf (nazir) yang telah resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement