Rabu 19 May 2021 11:41 WIB

AP I Catat 74 Ribu Pergerakan Penumpang Saat Mudik Dilarang

Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik terdapat di Bandara Juanda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di area Terminal Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/5/2021). Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) I terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang
Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di area Terminal Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/5/2021). Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) I terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mencatat mencatat pergatakan penumpang pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 sebesar 74.878 orang. Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan jumlah tersebut setara dengan rata-rata trafik penumpang harian pada 2021 atau 1 Januari hingga 5 Mei 2021 sebesar 74.589 penumpang. 

"Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik tersebut terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang," kata Handy dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/5). 

Baca Juga

Selanjutnya, trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pada periode tersebut, trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 12.901 pergerakan orang. 

Lalu untuk trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. "Di Makassar tercatat trafik sebesar 12.315 pergerakan penumpang," ujar Handy. 

Sementara itu, Handy mengatakan untuk trafik pesawat pada masa peniadaan mudik sebesar 2.556 pergerakan pesawat. Selanjutnya, untuk trafik kargo, AP I melayani hingga sekitar 8,6 juta kilogram. 

Handy memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara AP I pada masa peniadaan mudik lalu telah sesuai dengan prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik. Khususnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, 

"Hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan," ujar ujar Handy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement