Rabu 12 May 2021 10:52 WIB

OJK tak Toleransi Debt Collector yang Melanggar Hukum

OJK akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.

Rep: Novita Intan/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi utang
Foto: pixabay
Ilustrasi utang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan penagih utang (debt collector) dengan cara yang melanggar hukum. OJK akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.

Sekar mengatakan, OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan pelaku industri. “Perusahaan pembiayaan dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).

Baca Juga

Kendati demikian, OJK belum merinci sanksi apa yang akan diberikan otoritas kepada perusahaan pembiayaan, yang mempekerjakan menagih utang dengan cara yang melanggar hukum tersebut.

Sebelumnya, terdapat insiden para penagih utang yang memaksa merampas mobil yang sedang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi, pada Kamis (6/5). Babinsa dari Koramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502 Jakarta Utara itu dicegat oleh belasan penagih utang saat hendak mengantarkan orang sakit. 

Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat. Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi dari pemilik mobil sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang. Mobil tersebut pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara karena situasi keamanan tidak kondusif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement