REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyetujui restrukturisasi kredit sebesar Rp 124,2 triliun per akhir Maret 2021. Adapun realisasi restrukturisasi kredit diberikan kepada 547.792 debitur.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan perseroan memberikan restrukturisasi yang terdampak pandemi lebih dari 547 ribu dengan nilai kredit yang disetujui Rp 124,2 triliun.
“Dari total portofolio yang ada, sudah ada penurunan restrukturisasi karena debitur sudah mulai mencicil kembali kreditnya, sehingga posisi baki debet tinggal Rp 94,5 triliun,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/4).
Hasil analisis yang dilakukan, Bank Mandiri mengelompokkan debitur dalam tiga kategori yakni kredit risiko rendah, menengah dan berat. Kredit risiko rendah bermakna debitur bisa membayar kembali cicilan saat periode restrukturisasi habis.
Kredit risiko menengah, yakni debitur yang membutuhkan perpanjangan waktu pembayaran kredit. Dalam kata lain, debitur kelompok ini perlu mendapatkan tambahan restrukturisasi. Sedangkan kredit risiko berat yakni debitur yang diperkirakan tidak bisa membayar cicilan.
Berdasarkan sektornya, debitur yang masuk ke dalam tiga kelompok tersebut yakni sektor pariwisata, perjalanan, dan properti. Siddik merinci dari total baki debet Rp 94,5 triliun, diperkirakan ada kredit yang menjadi kredit bermasalah sebesar 0,9 persen.
Dari total portofolio yang ada, Siddik menyebut akan ada 11 persen debitur yang masuk dalam kategori kredit risiko tinggi. Untuk itu, perseroan perlu memberikan penanganan khusus bagi para debitur ini. Maka itu perseroan mengantisipasi dengan mencadangkan dana lebih besar untuk mengurangi resiko NPL.
“Sampai akhir Maret, perusahaan sudah mencadangkan 10 persen dari total baki debet,” ucapnya.