Kamis 22 Apr 2021 10:24 WIB

OJK akan Batasi Pemasaran dan Investasi Unitlink

Batasan dilakukan untuk mengurangi moral hazard.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi asuransi.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi asuransi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan terkait batas investasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink. Saat ini aturan tersebut sedang dimatangkan dan diharapkan bisa selesai pada kuartal dua 2021.

"Mudah-mudahan bisa terbit sepertinya bisa keluar kuartal II 2021. Saya juga sudah ditanya banyak oleh industri, makanya saya bilang jangan lama-lama juga,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam keterangan resmi, Kamis (22/4).

Baca Juga

Menurutnya produk investasi unitlink memiliki dua komponen dalam preminya yaitu asuransi dan investasi. Hal ini pula, menurut dia, menjadi penyebab produk ini kian digemari masyarakat.

“Produk ini juga memiliki karakteristik bahwa keuntungan maupun kerugian investasi sepenuhnya ditanggung nasabah karena adanya konsen terhadap profil risiko,” ucapnya.

Maka itu lanjut Ahmad aturan ini akan memitigasi risiko yang terkonsentrasi akibat penempatan investasi pada satu instrumen saja. Ahmad menyebut batasan dari OJK juga bermaksud untuk mengurangi moral hazard.

"Kita juga mau hindari moral hazard karena kalau dengan ketentuan yang sekarang ini, sebenarnya perusahaan tidak salah (menaruh investasi pada satu instrumen saja). Tapi ini yang kita mau atur ke depan, berapa maksimalnya, kita mau spreading risk yang lebih besar," ucapnya.

Ahmad juga menjelaskan aturan ini memberi batas porsi penempatan investasi unitlink agar tidak terkonsentrasi pada satu instrumen saja semisal mayoritas atau bahkan seluruhnya ditaruh pada saham perusahaan A atau perusahaan B saja.

"Istilahnya don't put your eggs in one basket, karena menurut kami berbahaya. Jadi, nanti kalau bermasalah, yang rugi si peserta (nasabah). Nah ini yang sekarang sedang kita coba atur, kita mau membatasi penempatan yang risikonya ditanggung peserta," ucapnya.

Kendati begitu, dia enggan mengungkap berapa besaran porsi setiap-tiap jenis penempatan investasi yang sudah hampir final disiapkan OJK. Dia meminta publik sabar menunggu hingga aturan benar-benar terbit.

Dari sisi lain, Ahmad menekankan aturan dari OJK tidak akan mengekang. Sebab, otoritas pengawas lembaga jasa keuangan itu juga tidak ingin terlalu memagari perusahaan asuransi, sehingga tidak bisa mengembangkan bisnis.

"Karena OJK tidak boleh terlalu rigid juga, misalnya harus taruh saham LQ45, tidak boleh rigid begitu juga, kita harus fair juga," katanya.

Ahmad juga mengatakan OJK terus menindaklanjuti berbagai aduan nasabah terkait kerugian investasi unitlink. Namun, dia meminta agar masalah yang timbul bisa dihadapi secara proporsional, sehingga satu masalah tidak mencerminkan satu industri secara menyeluruh.

"Sebenarnya masalahnya satu, dua, kalau dibandingkan dengan industri keseluruhan, tapi ini mungkin terekspos media, jadi besar. Ini semua kami tindak lanjuti terus," ucapnya.

Dia juga memastikan bila ada perusahaan yang terbukti bersalah, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu OJK menilai perlu dibuatnya pengaturan yang lebih rinci bagi pengelolaan investasi unit link oleh perusahaan.

"Satu sisi sudah dipilih (profil risiko) oleh nasabah, tapi yang menempatkan (investasinya) kan perusahaan. Idealnya, berjalan lancar tapi kalau kebetulan yang dibelikan spekulatif, sehingga nanti ujung-ujungnya rugi si nasabah. Perusahaan asuransi berdalih nasabah yang memilih saham, ini yang mau kami hindari," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement