Ahad 11 Apr 2021 04:02 WIB

Kementerian Investasi Diminta Perkuat Kontrol pada Investor

Kementerian ini harus membangun standar seleksi yang tinggi bagi investasi yang masuk

Kementerian Investasi yang pembentukannya telah disepakati oleh DPR RI ke depannya bila telah operasional maka harus dapat menyeimbangkan antara percepatan perizinan investasi, tetapi juga pengawasan terhadap aksi investor nakal di tanah air.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kementerian Investasi yang pembentukannya telah disepakati oleh DPR RI ke depannya bila telah operasional maka harus dapat menyeimbangkan antara percepatan perizinan investasi, tetapi juga pengawasan terhadap aksi investor nakal di tanah air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi yang pembentukannya telah disepakati oleh DPR RI ke depannya bila telah operasional maka harus dapat menyeimbangkan antara percepatan perizinan investasi, tetapi juga pengawasan terhadap aksi investor nakal di tanah air.

"Sehingga lebih seimbang. Tidak hanya mempercepat perizinan investasi, tapi fungsi kontrol terhadap investor nakal harus diperkuat dalam kementerian ini. Keseimbangan ini harus menjadi prioritas tentunya," kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti kepada Antara di Jakarta, Sabtu (10/4).

Menurut Rachmi, jika Kementerian Investasi ini terbentuk, maka fungsinya nanti harus bisa memperkuat seleksi investasi yang bukan hanya sekedar membawa modal, tetapi juga bisa menjadi lembaga yang lebih ketat melakukan rekam jejak terhadap investor nakal dan memiliki rekam jejak buruk dari sisi lingkungan, HAM, termasuk isu berkelanjutan.

Dengan kata lain, kementerian ini harus membangun standar seleksi yang tinggi bagi investasi yang masuk. Ia berpendapat, hal itu esensial agar investasi yang masuk adalah investasi yang bertanggung jawab dan membawa dampak positif tidak hanya pada sisi ekonomi tapi juga dari sisi lingkungan dan sosial di masyarakat.

"Investasi yang masuk harus lebih selektif tentunya. Ukurannya Tidak hanya sekedar peningkatan nilai investasi, tetapi yang bisa dihitung secara linier dengan peningkatan nilai perdagangan, dan penyerapan tenaga kerja," katanya.

Selain itu, ujar dia, keberhasilan dari pembentukan Kementerian Investasi untuk menjawab persoalan neraca perdagangan sangat tergantung pada koordinasi yang baik dengan kementerian sektoral lainnya, khususnya Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah DPR pada 8 April 2021.

Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yakni penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Selanjutnya Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan kapitalisasi pendanaan dan penciptaan lapangan pekerjaan.

"Kementerian Investasi bisa mendorong investasi, terutama sektor industri manufaktur. Hal ini sebagai upaya dalam mendorong pertumbuham ekonomi yang lebih tinggi," kata Yusuf.

Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang Januari hingga Desember 2020 realisasi investasi industri tumbuh double digit sebesar Rp 272,9 triliun atau menyumbang 33 persen dari total investasi nasional yang mencapai Rp 826,3 triliun. Tahun ini pemerintah menargetkan realisasi penanaman modal sektor industri manufaktur bisa naik sebesar Rp 323,56 triliun. Optimisme itu didukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi global pasca vaksinasi, dan pembentukan Kementerian Investasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement