Jumat 09 Apr 2021 17:24 WIB

Mudik Dilarang, Garuda Siap Antisipasi Penerbangan

Garuda memastikan ketersediaan penerbangan masyarakat termasuk yang dikecualikan

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional.
Foto: Humas Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meskipun perjalanan menggunakan pesawat dilarang selama masa pelarangan mudik, maskapai Garuda Indonesia tetap menyiapkan kebijakan antisipasi penerbangan. Sebab, pemerintah menetapkan pengecualian untuk perjalanan tertentu saat masa pelarangan mudik. 

"Garuda memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/4). 

Irfan menambahkan, Garuda Indonesia juga memastikan ketersediaan penerbangan untuk masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik. Dia memastikan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan tetap mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia juga berkomitmen untuk terus hadir mendukung pemenuhan kebutuhan distribusi logistik. Terlebih, Garuda Indonesia memproyeksikan akan meningkat secara signifikan jelang perayaan Idul Fitri 2021. 

"Preferensi kebutuhan masyarakat dalam mengirimkan barang sebagai sarana silaturahmi akan semakin meningkat, yang salah satunya akan kami optimalisasikan melalui layanan Kirim Aja dan penerbangan kargo,” jelas Irfan.

Irfan memastikan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Irfan menegaskan, Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengendalian transportasi selama periode Mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai Pada 6-17 Mei 2021. 

"Kami di Garuda Indonesia tentunya akan mendukung kebijakan ini, mengingat upaya pengendalian tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, yang memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kami selaku pelaku industri penyedia jasa transportasi udara," ungkap Irfan. 

Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. 

Pemerintah memastikan perjalanan melalui jalur udara selama masa larangan mudik tidak diperbolehkan. Meskipun begitu, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan terdapat pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara.

“Masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” kata Novie dalam konferensi video, Kamis (8/4).

Larangan menggunakan transportasi udara tidak berlaku untuk perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi perjalanan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.

Selain itu, pengecualian juga diterapkan terhadap operasional penerbangan khusus repatriasi. “Tapi sudah kita sampaikan, ini tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” jelas Novie.  

Pengecualian juga diterapkan kepada operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Termasuk juga untuk operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement