Ahad 04 Apr 2021 18:17 WIB

CERI: Presiden Mestinya Tolak Calon Komite BPH Migas

Seleksi Komite BPH Migas 2021-2025 di Kemen ESDM dinilai salah Prosedur

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai telah terjadi kesalahan prosedur, tidak fair dan tidak transparan dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPH Migas dan proses seleksinya. Alasannya BPH Migas adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas nomer 22 tahun 2001 yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Foto:

Selanjutnya Dalam UU-RI No 12 Tahun 2001 Bab IX Pasal 47 Ayat 2 & Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002 Bab IV Pasal 19 di atas tidak ada satu butir ayatpun syarat untuk menjadi Komite dengan pembatasan umur kecuali disebut profesional. 

Selanjutnya Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945") yang berbunyi setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM") yang berbunyi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Saat ini justru diantara yang lolos terdapat calon-calon yang tidak profesional, diragukan pengalamannya tentang migas, sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang migas kurang menjadi perhatian utama." "Cara-cara Menteri ESDM dalam seleksi Komite bisa beresiko fatal, pengelolaan Hilir Migas menjadi korban," tegas Yusri.

 

Terkait ketentuan yang lalu, lanjut Yusri bahwa Pansel Komite BPH Migas yang membentuk Sekretariat Kepresidenan itulah yang benar. "Saya sayangkan, Komisi VII DPR RI kali ini kurang jeli, atau jangan jangan sebagian sudah masuk angin, oleh  karena itu sebaiknya Presiden anulir Pansel ini dan sesuaikan aturan, ini menyangkut juga wibawa Presiden," ungkap Yusri mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement