Selasa 16 Apr 2024 22:13 WIB

Viral Aktris Pakai LPG Subsidi, ESDM: Kami Ajukan Revisi Perpres

Kementerian ESDM, kata Tutuka, bisa melakukan langkah preventif.

Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg agar subsidi LPG tepat sasaran.

“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan viralnya pemberitaan di media sosial terkait aktris Tanah Air yang menggunakan gas elpiji 3 kg, di mana gas tersebut merupakan barang subsidi. Kementerian ESDM, kata Tutuka, bisa melakukan langkah preventif untuk mencegah ketidaktepatan sasaran subsidi LPG, yakni melalui regulasi.

“Kami sudah punya sistem, sudah terdaftar 161 juta NIK. Itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya dan ternyata tidak dalam kelompok itu, kan tidak bisa (beli),” ujar Tutuka.

Akan tetapi, Kementerian ESDM tidak bisa memberi sanksi secara langsung kepada masyarakat yang menyalahgunakan subsidi tersebut. Menurut dia, tangan aparat penegak hukum yang menjatuhkan sanksi tersebut.

“Nanti kami minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) adalah preventif,” kata Tutuka.

Lebih lanjut, Tutuka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil hak milik orang yang kurang mampu, dalam hal ini menggunakan gas subsidi.

Kan tidak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain (yang kurang mampu),” ujar Tutuka.

Selain merevisi Perpres 104/2007, Tutuka juga mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan pembahasan soal revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak setelah libur Lebaran.

“Yang penting bagi kami adalah subsidi itu tepat sasaran. Baik BBM, LPG, maupun yang lain tepat sasaran. Itu intinya,” ujar Tutuka.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Menurut dia, data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna LPG 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak menggunakannya.

Eddy pun mengusulkan untuk menghapus skema subsidi pada gas elpiji 3 kg dan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang masuk pada kategori penerima subsidi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement