Kamis 25 Mar 2021 04:26 WIB

Implementasi Harga Gas Khusus akan Dievaluasi

Kementerian ESDM memberlakukan harga gas khusus bagi tujuh industri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM siap melakukan evaluasi untuk tindak lanjut dari kebijakan harga gas khusus bagi tujuh industri. Sebab, pada pelaksanaannya kebijakan yang mendorong harga gas murah untuk industri ini ternyata tidak berjalan optimal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memastikan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian bakal melakukan evaluasi untuk industri penerima manfaat terlebih kebijakan ini telah berlaku hampir setahun penuh.

Baca Juga

"Kita berkordinasi dengan Kemenperin untuk memonitor kebijakan ini. Jika dalam setahun serapan gasnya tidak 100 persen itu perlu kita evaluasi masalahnya apa," ujar Tutuka di DPR RI, Rabu (24/3).

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam menilai langkah evaluasi ini memang perlu dilakukan. Sebab, jangan sampai kebijakan harga gas khusus malah tidak berjalan. Padahal, kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong industri.

"Maka perlu ditinjau kembali apakah ini tepat sasaran atau tidak," ujar Ridwan.

Saat ini PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat realisasi serapan gas harga khusus enam dolar baru 61 persen. Direktur Utama PGN, Suko Hartono menilai realisasi serapan ini masih rendah. Harapannya, pasca dievaluasi maka penyerapan gas bisa lebih optimal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement