Jumat 19 Mar 2021 15:49 WIB

BLU Bidang Kesehatan Mendominasi Pendapatan

BLU kesehatan mendominasi keseluruhan pendapatan 11,4 persen, mencapai Rp 69 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Seorang lansia dan warga lainnya menunggu selama 30 menit, usai divaksinasi COVID-19, di Puskesmas Rawang, Kota Padang, Sumatera Barat, Ahad (28/2). Pemerintah menyebut Badan Layanan Umum (BLU) bidang kesehatan mendominasi 11,4 persen keseluruhan pendapatan sebesar Rp 69,68 triliun pada 2020.
Foto:

Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto menambahkan pendapatan BLU sepanjang tahun lalu telah mampu tumbuh 40,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni dari Rp 48,9 triliun menjadi Rp 69,68 triliun. Adapun realisasi pendapatan BLU yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur APBN ini merupakan 139 persen dari target sekitar Rp 50 triliun.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh BLU yang sepanjang 2020 telah berkinerja dengan baik di tengah tantangan pandemi dan penurunan ekonomi global,” katanya.

Hadiyanto merinci pendapatan BLU pada tahun ini juga diperkirakan mengalami peningkatan menjadi Rp 78,8 triliun dari target Rp 58,8 triliun sedangkan pada 2022 diproyeksikan mencapai Rp 82,6 triliun. Adapun jumlah BLU turut mengalami perkembangan dari tahun ke tahun sebanyak 182 pada 2016, sebanyak 203 pada 2017, sebanyak 217 pada 2018, sebanyak 236 pada 2019, dan sebanyak 244 pada 2020.

Tercatat sebanyak 244 BLU terdiri dari BLU memberikan layanan dasar antara lain BLU kesehatan sejumlah 105, BLU pendidikan sebanyak 101, BLU layanan lainnya seperti pengelola dana 10, BLU pengelola kawasan lima, dan BLU penyediaan barang dan jasa lainnya 23.

“Sebagai agen pemerintah BLU dituntut untuk melakukan langkah-langkah yang extraordinary bidangnya masing-masing sehingga diharapkan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya.

Menurut Hadiyanto kinerja BLU masih terjaga selama tahun lalu itu didorong oleh upaya sinergitas BLU bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.

 

"Melalui refocusing anggaran, transfer kas antar-BLU, serta simplifikasi 15 Peraturan Menteri Keuangan menjadi satu Peraturan Menteri Keuangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman dan memudahkan pemahaman stakeholders," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement