REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Djustini Septiana mengatakan tujuan dari pembaharuan aturan ini untuk mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. Pada POJK ini terdapat beberapa perubahan dalam regulasi yang baru.
“Misalnya, modal minimum yang disetor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal Rp 100 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding peraturan lama atau PP Nomor 45 Tahun 1995 yakni Rp 75 miliar. Salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip POJK 3/2021 seperti dikutip Rabu (10/3).
Menurutnya perlindungan terhadap investor dapat dengan cara pengembalian dana. Jika memang ditemukan adanya kecurangan dari internal perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi investor, maka investor dapat mengambil kembali dana yang telah diinvestasikan.
"Dalam ketentuan ini kami mensyaratkan dan mewajibkan emiten-emiten wajib kembali membeli saham (investor), jadi investor ada wadah jalur untuk mengambil kembali dananya,” ucapnya.
Nantinya, OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tersebut kepada investor yang dirugikan.
Sementara Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menambahkan aturan baru ini nanti perusahaan atau emiten wajib membeli dengan harga yang wajar.
“Kita diwajibkan kepada emiten untuk membeli kembali dana tersebut, melakukan penawaran untuk membeli dari publik pada harga yang wajar kita menyiapkan policy kepada emiten sendiri yang karena kegagalan dia memenuhi aturan aturan bursa,” katanya.