REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut tertuang pada bagian ketiga PMK Nomor 18/2021 tentang Cipta Kerja bidang PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan telah mengatur kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi warga negara asing (WNA).
Berdasarkan beleid tersebut, ada 12 kriteria bentuk investasi yang dibebaskan PPh atas dividennya. Pertama, surat berharga negara dan surat berharga syariah.
Kedua, obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi OJK.
Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Kemudian, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham. Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan beleid tersebut juga dividen yang dikecualikan dari PPh berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Wajib pajak tersebut bebas pungutan jika menginvestasikan di Indonesia.
Pasal 16 ayat 1 tertulis dividen dari dalam negeri yang investasi di Indonesia kurang dari jumlah laba yang diterima wajib pajak, maka dividen yang diinvestasikan bebas dari PPh.
“Adapun selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 16 ayat 2.
Hal tersebut berlaku pula dividen yang berasal dari luar negeri. Adapun laba dari luar Indonesia merupakan dividen yang dibagikan badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau diperoleh wajib pajak.
Kemudian saham yang tidak di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang tertera Pasal 21 ayat 1 tertera paling sedikit investasinya 30 persen dari laba setelah pajak.
“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang PPh,” tulis ayat 2.
Apabila dividen diinvestasi setelah surat keluar, maka laba tersebut kena PPh. Dividen yang berasal dari keuntungan setelah mulai tahun pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak 2 November 2020.