Selasa 23 Feb 2021 19:15 WIB

Insentif PPnBM Seharusnya untuk Kendaraan Listrik

Diskon PPnBM kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Maret 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan listrik. Ilustrasi.
Foto: Carscoops
Kendaraan listrik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan seharusnya penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seharusnya untuk kendaraan listrik. Pemerintah berencana menurunkan PPnBM untuk kendaraan bermotor di bawah 1500 cc yaitu kategori sedan dan 4x2 serta DP nol persen untuk mobil dan sepeda motor pada Maret 2021.

"Insentif pajak sebaiknya ke kendaraan yang menggunakan bahan bakar renewable energy, itu akan ramah lingkungan. Daripada untuk menambah polusi dan kemacetan," kata Esther dalam diskusi virtual Indef, Selasa (23/2).

Dia menilai, insentif tersebut justru berpotensi untuk memperparah kemacetan. Tidak hanya di Jakarta, kata Esther, kemacetan juga akan semakin parah di kota besar lainnya.

Belum lagi dengan penambahan polusi lingkungan karena kebanyakan kendaraan bermotor yang dijual di Indonesia berbahan bakar fosil. "Padahal seharusnya kita lebih menggunakan energi terbarukan," ujar Esther.

Dia menegaskan, seharusnya kebijakan insentif pajak dan relaksasi DP tersebut dapat mendorong kepemilikan mobil listrik. Negara lain menurutnya sudah sangat lumrah menerapkan insentif untuk produksi dan pembelian kendaraan listrik seperti di Belanda, Norwegia, dan Jepang.

Esther menuturkan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. "Jangan hanya mendorong penjualan mobil tapi mendorong kemacetan sehingga dampak sosialnya tidak ada," ungkap Esther. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement