Selasa 02 Feb 2021 13:02 WIB

OJK: Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 191,58 T

OJK memperpanjang waktu restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Restrukturisasi pembiayaan (Ilustrasi))
Restrukturisasi pembiayaan (Ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebesar Rp 191,58 triliun dari lima juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui. Hal ini sejalan beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah mengeluarkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga

"Kami dari OJK juga ingin agar pemulihan bisa lebih cepat lagi, dan mendorong agar prioritas kebijakan terukur yang bisa mengangkat perekonomian. Kredit dapat restrukturisasi sampai 2022 apabila msh diperlukan dengan biaya yang tidak berlebihan agar cepat bangkit,” ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (1/2).

Saat ini OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit. Adapun jumlah ini juga mencakup sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement