Senin 01 Feb 2021 11:27 WIB

Cegah Pencucian Uang, PPATK Rilis Aplikasi Pelaporan Terbaru

Seluruh laporan yang disampaikan ke PPATK wajib disampaikan melalui aplikasi goAML.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Praktik pencucian uang  (ilustrasi)
Foto:

Dian berharap, melalui mekanisme pelaporan goAML, akan terjadi sinergi di antara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing. Tujuannya, lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Dian menegaskan, akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing pihak pelapor, LPP, APH, dan PPATK. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran atas kerahasiahan data/informasi yang ada di goAML. "Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh pihak pelapor," katanya.

Salah satu kelebihan aplikasi goAML adalah fiturnya yang akan meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Aplikasi ini juga akan mengintegrasikan berbagai jenis laporan, serta data dan informasi yang menghasilkan profil terduga pencucian uang dan pendanaan terorisme secara lebih komprehensif.

Berbagai kelebihan ini diharapkan dapat membantu PPATK dalam menindaklanjuti analisis/pemeriksaan dengan lebih cepat.

Dengan sistem pelaporan goAML ini, Dian juga berharap akan terjadi peningkatan kualitas laporan. Sebab, sistem pelaporannya akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga pihak pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement