REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) pada Senin (1/2). Go AML akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, per hari ini, seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML. "Apabila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi, maka berita acara penundaan transaksi dan berita acara penghentian transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Senin.
Laporan yang disampaikan melalui goAML di antaranya berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL).
Selain itu, Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
Aplikasi pelaporan goAML dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan disesuaikan sesuai kebutuhan Indonesia. Aplikasi goAML sendiri telah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia. Sebanyak 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.
Dian menjelaskan, implementasi sistem pelaporan goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai upaya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).