Jumat 29 Jan 2021 14:35 WIB

Satgas Investasi Kembali Temukan 133 Fintech Lending Ilegal

Satgas juga menemukan 14 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto:

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam menyebut, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sedangkan dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut dua perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; tiga cryptocurrency tanpa izin; tiga koperasi tanpa izin; dua penjualan langsung tanpa izin; dan empat kegiatan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement