Kamis 11 Apr 2024 01:50 WIB

OJK Bagikan Kiat Hindari Modus Pinjol dan Investasi Ilegal

saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal.

Serba Serbi Pinjaman Online. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong.
Foto: Tim Infografis
Serba Serbi Pinjaman Online. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah membagikan kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong). Selalu ingat 2L.

"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Menurut Halimatus, saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

Oleh karenanya, dia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.

Halimatus juga mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.

Dia menambahkan, PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK dipastikan memiliki layanan pengaduan konsumen. Selain mengecek legalitas, pastikan penawaran layanan keuangan yang ditawarkan PUJK bersifat logis atau masuk akal.

"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp 1 juta, bulan depan uangnya Rp 2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," ujar Halimatus.

Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal dengan mudah, Halimatus menjelaskan dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito.

"Biasanya kalau investasi yang memang legal itu biasanya sedikit di atas suku bunga deposito," ucapnya.

Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform layanan tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.

"Kalau sudah berizin dan terdaftar OJK insyaallah aturan-aturan itu kan harus dipenuhi sebelum mereka mendapatkan izin," ucap Halimatus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement