REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, postur belanja negara, terutama pengeluaran Kementerian/ Lembaga (K/L) masih akan tetap fleksibel pada tahun ini. Kebijakan tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan tata kelola dan akuntabilitas.
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, fleksibilitas ini sudah dijalankan sejak tahun lalu, ketika pandemi Covid-19 menuntut pemerintah melakukan refocusing dan realokasi belanja K/L. Postur APBN pun bisa diubah dengan melebarkan defisit di atas tiga persen, batas yang selama ini sudah dijaga pemerintah.
"Berkaca dari pengalaman itu, 2021 kita juga akan tetap mendapatkan fleksibilitas yang sama," ujar Febrio dalam Webinar BRI Outlook 2021 pada Kamis (28/1).
Tapi, Febrio menekankan, keleluasaan ini tetap akan dipertanggungjawabkan pemerintah dengan melakukan basis hukum yang kuat. Di antaranya, melakukan konsultasi dengan DPR terlebih dahulu agar sistem pengawasan juga bisa berjalan dengan baik.
Menurut Febrio, upaya ini sudah berjalan dengan baik pada tahun lalu. Pemerintah berhasil melaksanakan berbagai perubahan postur anggaran dengan cepat. "Ini salah satu kunci kenapa pertumbuhan ekonomi kita relatif mild kontraksinya di 2020," ucapnya.
Febrio menambahkan, fleksibilitas tersebut dapat dilakukan dalam konteks kebersamaan antara pemerintah pusat dengan daerah serta semua K/L. Hal ini yang menyebabkan birokrasi Indonesia dapat berjalan dengan agile selama pandemi.