Senin 25 Jan 2021 17:47 WIB

Pagu Anggaran Kemenhub 2021 akan Dipotong Rp 12 Triliun

Dengan pemotongan ini maka anggaran Kemenhub pada 2021 menjadi Rp 33,20 triliun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 Kemenhub serta membahas Program kerja Kemenhub Tahun 2021.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 Kemenhub serta membahas Program kerja Kemenhub Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pagu anggaran pada 2021 akan dipotong karena terkena refocusing. Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2021 untuk kebutuhan pemerintah dalam pembelian vaksin dan kegiatan sosial bagi masyarakat.

"Di Kemenhub diadakan penghematan atau refocusing Rp 12,44 triliun," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (25/1).

Baca Juga

Padahal sebelumnya anggaran Kemenhub pada 2021 sudah disetujui sebesar Rp 45,66 triliun. Dengan adanya refocusing tersebut, Budi mengatakan anggaran Kemenhub pada 2021 menjadi Rp 33,20 triliun.

Budi memastikan, terdapat kriteria refocusing atau realokasi belanja yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. "Sumber penghematan berasal dari rupiah murni, jenis belanja yang dihemat belanja barang dan modal, dilakukan penghematan adalah belanja non operasional," ungkap Budi.

Dia menambahkan, penghematan belanja difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, dan belanja jasa. Begitu juga dengan bantuan kepada masyarakat atau pemerintah daerah yang bukan arahan presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement