REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan menyebut saat ini tren restrukturisasi kredit mulai melandai. Tercatat per 4 Januari 2021 realisasi restrukturisasi perbankan sebanyak 7,57 juta debitur dengan outstanding restrukturisasi senilai Rp 971,08 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan permohonan restrukturisasi saat ini sudah mulai flat. Bahkan, ada kecenderungan tren restrukturisasi mulai mengalami penurunan karena beberapa debitur mulai proses pemulihan.
"Restrukturisasi sudah flat angkanya Rp 970 triliun. Bahkan sudah mulai turun karena sudah ada beberapa yang recovered," ujarnya saat acara Webinar Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).
Tercatat per 4 Januari 2021 realisasi restrukturisasi perbankan sebanyak 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp 386,63 triliun. Sedangkan sebanyak 1,76 juta debitur non UMKM dengan outstanding restrukturisasi sebesar Rp 584,45 triliun.
Menurutnya OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi seperti yang tertuang dalam POJK 11/2020, restrukturisasi dapat dilakukan berulang paling lama sampai Maret 2021. Namun, OJK memberikan catatan agar perbankan tidak memberikan penalti tambahan kepada debitur yang telah melakukan restrukturisasi.
"Mereka ibaratnya harus kita elus-elus biar cepet bangkit karena yang direstrukturisasi jumlahnya cukup besar yakni 18 persen dari total kredit yang jumlahnya Rp 970 triliun, terutama yang UMKM supaya nanti segera normal," ucapnya.
Ke depan OJK juga telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. OJK siap memberikan berbagai insentif yang terukur pada sektor tertentu agar masyarakat dapat mulai bangkit.
“Berbagai sektor menjadi perhatian regulator,” ucapnya.