Selasa 26 Jan 2021 12:05 WIB

Aturan Pelaksana UU Ciptaker Ditambah Jadi 52 Regulasi

52 peraturan pelaksana itu terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah dan empat Perpres.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto:

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana harus ramping tiga bulan sejak diundangkan.  Karena beleid hukum tersebut diundangkan pada 2 November 2020, berarti seluruh aturan turunan wajib selesai pada 1 Februari 2021.

Airlangga menuturkan, perkembangan penyusunan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja berjalan dengan baik dan seluruhnya diyakini akan segera selesai. "Pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan PP dan Perpres," tuturnya.

Airlangga memastikan, peraturan pelaksana disusun dengan memperhatikan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Sejauh ini, ia mencatat, portal resmi UU Cipta Kerja yang dibuat untuk menampung masukan sudah mencatatkan jumlah hits 4,88 juta dengan jumlah kunjungan lebih dari 78 ribu per 21 Januari.

Selain online, Airlangga menambahkan, tim serap aspirasi UU Cipta Kerja juga sudah melakukan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers dan tiga konferensi pers untuk sosialisasi regulasi ke banyak pemangku kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement