Senin 25 Jan 2021 13:47 WIB

Mentan Sebut Manfaat Nilai Subsidi Pupuk Capai 250 Persen

Secara umum kebutuhan total untuk pupuk jika ingin disubsidi sebanyak 21 juta ton

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Kementerian Pertanian (Kementan) menambah  ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.
Foto:

Sementara itu, Komisi IV DPR juga sempat menegur Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal tata kelola pupuk bersubsidi. Teguran itu disampaikan seiring adanya peringatan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu terkait efektivitas penggunaan anggaran pupuk subsidi terhadap hasil yang diterima negara.

Ketua Komisi IV Sudin mengatakan, Kementan bersama PT Pupuk Indonesia semestinya memiliki kesiapan yang matang ketika menangani segala persoalan pupuk bersubsidi. Pasalnya, anggaran yang digunakan setiap tahunnya juga besar atau sekitar Rp 30 triliun.

"Permasalahan pupuk bersubsidi bagi petani harus dibahas. Presiden sudah ngomong baru semua sibuk, padahal itu peringatan," kata Sudin.

Sudin menilai, masalah kelangkaan pupuk subsidi bersumber dari proses distribusi yang masih banyak kelemahan. Diperlukan data yang akurat terkait kebutuhan pupuk subsidi di setiap daerah agar petani tidak selalu disibukkan dengan masalah kelangkaan pupuk subsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement