Senin 25 Jan 2021 13:26 WIB

Menkeu Ungkap Delapan Keunggulan Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto:

Sri menjelaskan, LPI memiliki beberapa target, termasuk mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan foreign direct investment (FDI) sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

Tujuan pembentukan LPI sendiri adalah meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Sementara, dari sisi tugas dan fungsi LPI terdiri atas mengelola investasi serta merencanakan menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi investasinya. LPI juga memiliki wewenang untuk menempatkan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian atau trust fund.

Sri mengatakan, LPI bahkan dapat menentukan calon mitra investasi, menatausahakan aset, dan memberikan serta menerima pinjaman. "Dalam menjalankan kewenangan tersebut LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas di dalam maupun di luar negeri," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement