Rabu 20 Jan 2021 07:13 WIB

Digugat Bosowa, OJK Siap Ajukan Banding

OJK akan memproses pengajuan banding Bosowa.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto:

Sementara itu PT Bank Bukopin Tbk menghormati putusan PTUN terkait gugatan salah satu pemegang sahamnya Bosowa Corporindo terhadap OJK, serta proses hukum yang berlangsung. Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Purwantono mengatakan di tengah situasi ini pihaknya akan melanjutkan proses hukum melalui banding. 

Pada proses hukum ini, perusahaan juga tetap melakukan proses transformasi yang telah dimulai sejak akhir 2020, untuk menjaga dukungan pemegang saham, kepercayaan nasabah, serta memberikan kepercayaan bagi masyarakat.

“Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).

Dia menjelaskan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin. "Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Indonesia sebesar 3,18 persen. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental perusahaan,” ucapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020. Pada dasarnya, transformasi Bukopin sejak tahun lalu mendapat respons positif dari banyak pihak termasuk kalangan investor pasar modal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement