REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan PT Bosowa Corporindo terkait permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Menanggapi hal tersebut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan saat ini pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding (Bosowa),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).
Dia mengungkapkan dengan adanya putusan ini bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
Dalam putusan pengadilan memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku PSP Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.