Selasa 19 Jan 2021 03:34 WIB

Indef Sarankan Subsidi Ongkir UMKM Marketplace

Subsidi ongkir bisa bantu serap lebih banyak produk UMKM terjual.

Perajin memproduksi gitar di Desa Meunasah Mesjid, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/1/2021). Indef sarankan pelaku UMKM menerima insentif dalam bentuk gratis ongkir untuk penjualan di marketplace.
Foto: Antara/Rahmad
Perajin memproduksi gitar di Desa Meunasah Mesjid, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/1/2021). Indef sarankan pelaku UMKM menerima insentif dalam bentuk gratis ongkir untuk penjualan di marketplace.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah memberikan subsidi ongkos kirim atau ongkir kepada para pelaku UMKM dalam pasar daring atau marketplace.

"Berikan subsidi ongkos kirim bagi para pelaku UMKM yang tergabung di marketplace. Jadi, ini bentuk insentif yang sifatnya spesifik," ujar Bhima dalam seminar daring di Jakarta, Senin (18/1).

Baca Juga

Selain itu, ia menambahkan pemerintah juga perlu meningkatkan akses internet di daerah-daerah tertinggal. Alasannya, banyak UMKM yang sebenarnya ingin masuk dan terdaftar di pasar daring namun mengalami keterbatasan dalam akses internet.

"Subsidi internet juga penting untuk diberikan kepada pelaku UMKM," kata ekonom tersebut.

Bhima juga menyarankan pemerintah membantu dan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mereka bisa mengerti dan memahami pasar digital. "Sekarang hal yang bisa menolong mungkin sampai dengan akhir 2021 adalah bagaimana pelaku UMKM bisa didampingi terkait hal-hal teknis untuk bisa berkompetisi dan berjualan di marketplace, media sosial, ataupun platform digital lainnya," ujarnya.

Di samping itu, ekonom Indef tersebut juga menyarankan BUMN lebih berperan sebagai agregator, menyerap produk UMKM untuk dipasarkan di pasar digital. Selain itu, pemberian kredit usaha rakyat atau KUR perlu dipertajam dan diberikan kepada pelaku UMKM yang inovatif serta produktif.

Sebelumnya, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan kebijakan pemerintah dinilai perlu fokus untuk memperluas akses pasar digital. Tujuannya guna memperbaiki kesenjangan digitalisasi antarwilayah serta bermanfaat bagi pelaku UMKM, khususnya usaha mikro di berbagai daerah.

Pemerintah harus serius membenahi permasalahan yang menghambat perkembangan ekonomi digital, khususnya pelaku usaha mikro yang masih dihadapkan pada kesenjangan digital dan hambatan berusaha.

Meski, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 73 persen pada November 2020, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kesenjangan terhadap akses internet masih cukup signifikan. Indonesia, lanjutnya, berada di peringkat enam dari delapan negara ASEAN dilihat dari Network Readiness Index 2019, diungguli oleh Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Filipina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement