REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengoptimalkan industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan yang diharapkan mampu menyeimbangkan antara pembangunan industri dengan pelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
“Kami menempatkan konsep 4R yakni reduce, reuse, recycle, recovery dalam aktivitas industri. Unsur recyclemerupakan prioritas, baik di tahap pengolahan bahan baku, produksi, maupun setelah produksi. Jadi seluruh aspek sektor industri bisa terlibat dalam penerapan industri hijau,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (14/1).
Khayam menyampaikan, guna mewujudkan penerapan prinsip industri hijau di sektor manufaktur, pemerintah berupaya mengubah konsep ekonomi linier menjadi ekonomi sirkural. “Melalui ekonomi sirkular, industri diharapkan mampu memanfaatkan sebesar-besarnya bahan daur ulang yang diperbolehkan, sehingga dapat mengurangi waste,” paparnya.
Penerapan ekonomi sirkular dapat memberikan banyak keuntungan bagi sektor industri, seperti efisiensi bahan baku, peningkatan produksi barang yang dapat didaur ulang, pencegahan illegal dumping dan emisi, serta tentunya penciptaan lapangan kerja baru.
Khayam memaparkan, dalam menjalankan konsep sirkular ekonomi, Kemenperin menetapkan sektor yang menjadi prioritas penerapan, antara lain industri plastik, industri skrap karet, industri pelumas, serta industri coal tar dan tekstil.