REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merancang pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai hak pemilik data untuk meminta salinan data pribadi yang dikuasai atau dikendalikan oleh korporasi pengendali data.
Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto mengatakan salinan tersebut berhak dipakai untuk kepentingan pemilik data dengan pengendali data yang lain. "Ini ada di draf pasal 6 RUU PDP. Jadi nanti, misal, pasien rumah sakit di daerah, dia bisa meminta data rekam medis (medical record)-nya untuk dibawa ke RS lain yang akan merawatnya lebih lanjut," kata Henri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (13/1).
Henri Subiakto mengatakan rancangan peraturan tersebut mempertegas lagi peraturan bahwa korporasi atau pengendali data apapun, harus memperoleh persetujuan orang tersebut jika ingin memanfaatkan data pribadi milik orang lain.
"Kalau tidak ada consent atau persetujuan, itu melanggar hukum," ucap dia menegaskan.
Ia mengatakan korporasi pengendali data seperti Whatsapp, sekarang harus mencoba mencari persetujuan user-nya. Peraturan tentang persetujuan itu sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.