REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) meminta pemerintah agar memberikan insentif bagi perusahaan agen penjual tiket maskapai. Pasalnya, selama masa pandemi, para agen travel belum pernah mendapatkan insentif.
"Travel agent belum dapat insentif langsung seperti di hotel-hotel, sekitar 90-95 persen (agen) itu sudah mati dan tidak bisa lagi bayar karyawan," kata Ketua Umum Astindo, Elly Hutabarat, secara virtual dalam pertemuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selasa (29/12).
Elly menegaskan, akibat ketidakmampuan membayar karyawan, langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diambil. Situai itu dinilai sangat mengkhawatirkan lantaran jumlah karyawan agen perjalanan sangat besar.