Selasa 29 Dec 2020 17:57 WIB

Menjaga RPP UU Ciptaker, Kawal Menguatnya Ekonomi Rakyat

Pemerintah menjanjikan RPP dan RPPres akan disahkan selambatnya awal Februari

Pertumbuhan ekonomi Indonesia
Foto:

Kemitraan yang setara untuk ekosistem usaha berkeadilan

UUCK klaster Koperasi UMKM juga berusaha mengoreksi ekosistem usaha Indonesia agar menjadi lebih berkeadilan, memberi kesempatan yang “setara” bagi para aktor usahanya terutama bagi usaha mikro kecil dan Koperasi yang selama ini harus berhadapan berkompetisi langsung dengan pemodal besar di pasar bebas. UUCK ingin mengkondisikan “a level playing field”, dimana usaha mikro kecil dan koperasi diberi dukungan khusus agar memiliki kesempatan yang sama dan seimbang dengan usaha besar, untuk berkembang.

Draft RPP dari klaster Koperasi UMKM menjabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang cukup detail hampir di semua bab. Jaminan pasar diatur dengan mengharuskan pemerintah, BUMN, BUMD mengalokasikan 40 persen belanjanya ke usaha mikro kecil dan koperasi. Diatur pula secara khusus pola-pola kemitraan antara usaha mikro kecil koperasi dengan usaha menengah dan besar, BUMN dan BUMD, dimana pemerintah ikut terlibat di dalamnya termasuk dalam pengawasan dan pemberlakuan sanksi. Keterlibatan pemerintah juga dalam membentuk klaster-klaster usaha, pembentukan zona khusus ekonomi, dan mendorong BUMN menjadi semacam konsolidator untuk upaya khusus meningkatkan ekspor dari produk-produk usaha mikro kecil dan koperasi.  

Namun sayangnya dalam soal kemitraan dan pengembangan usaha ini masalah paradigma kembali mencuat. Kemitraan diatur masih dengan cara pandang usaha mikro kecil dan koperasi sebagai usaha yang perlu “ditolong” oleh usaha besar. Insentif diberikan kepada usaha besar yang melaksanakan model kemitraan ini, dan ada sanksi bila tidak dilaksanakan. Uaha mikro kecil dan koperasi diposisikan sebagai “perlu belas kasihan”, dan usaha menengah besar diposisikan sebagai “pihak yang perlu dipaksa”.

Seharusnya, orientasi dukungan dan fokus negara adalah untuk menjadikan usaha mikro dan kecil berposisi setara dengan usaha menengah dan bahkan usaha besar. Itu artinya, perlu ada fokus dalam mengkonsolidasikan usaha mikro dan kecil dalam kelembagaan koperasi, sehingga skalanya membesar dan mampu beroperasi secara profesional, menjadi mitra dari usaha menengah besar yang memang secara obyektif berperan strategis dalam rantai usaha kemitraan. Koperasi harus tidak lagi dilihat sebagai “usaha gurem” tetapi merupakan alat ekonomi utama rakyat (yang mikro dan kecil) agar dapat memiliki daya yang sama besar dengan usaha besar.

Kunci dari kemitraan setara antara usaha besar dan koperasi adalah pada model bisnis yang memungkinkan hubungan saling menguntungkan dan berkeadilan, bagi semua pihak mitra yang terlibat. Insentif seharusnya tidak diberikan kepada usaha besar yang seakan sebagai “penolong” dari usaha mikro kecil dan koperasi, tetapi terutama diberikan untuk tujuan terciptanya hubungan bisnis yang setara dan berkeadilan ini.

Penguatan diberikan kepada koperasi baik untuk memperkuat kelembagaannya maupun pengembangan model bisnis ketika bermitra dengan usaha menengah dan besar. Pendampingan berupa konsultasi bisnis independen bagi berlangsungnya kemitraan yang setara dan berkeadilan misalnya, juga sangat penting.

Dengan meletakkan koperasi di posisinya yang benar, yaitu sebagai lembaga ekonomi dimana rakyat mikro dan kecil bisa mengkonsolidasikan diri, barulah usaha mikro kecil dapat serta merta diangkat posisinya menjadi setara dengan usaha menengah dan besar. Koperasi berperan mengamankan posisi tawar rakyat kebanyakan, menjadi saluran pemerataan akses berusaha, mencegah laju ketimpangan. Inilah salah satu inti dari mengapa koperasi itu ada dan sangat penting untuk keseimbangan ekonomi negara.

Negara membutuhkan ekonomi mikro, kecil dan koperasi untuk tumbuh dan berkembang maka Negara harus berfungsi sebagai yang memfasilitasi pengembangan itu. Bila paradigma meletakkan posisi usaha mikro, kecil dan koperasi sebagai alat ekonomi rakyat ini keliru dan masih saja seperti kemarin-kemarin, maka kesalahan berpuluhtahun ini akan terus dipelihara walau UUCK dimaksudkan untuk mengakhiri dan mengubahnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement