Selasa 29 Dec 2020 17:42 WIB

Kemendag Komitmen Tingkatkan Perdagangan Dalam Negeri

Perdagangan dalam negeri harus diperkuat untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Kemendag menekankan pentingnya penguatan perdagangan dalam menergi dalam upaya mendorong pertumbuha ekonomi nasional.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Kemendag menekankan pentingnya penguatan perdagangan dalam menergi dalam upaya mendorong pertumbuha ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen meningkatkan perdagangan dalam negeri. Komitmen itu ditunjukkan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang menggelar 'Forum Sosialisasi Kebijakan Bidang Perdagangan Dalam Negeri' serta 'Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara' di Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/12).

Forum Sosialisasi Kebijakan ini dibuka Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Ia menyampaikan, pelaksanaan forum ini merupakan upaya Kemendag dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan yang baik bagi aparatur daerah di bidang perdagangan dalam negeri. 

Baca Juga

Sebanyak 571 peserta dari dinas yang membidangi perdagangan se-Indonesia menghadiri forum tersebut secara daring dan luring. "Sosialisasi kebijakan melalui forum ini bertujuan mencapai pelaksanaan kebijakan yang sinkron, harmonis, dan selaras, baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi atau kabupaten atau kota sesuai amanat Presiden Joko Widodo," ujar Jerry. 

Sesuai arahan presiden, lanjutnya, perdagangan dalam negeri penting dilakukan demi meningkatkan sekaligus mendukung ekspor Indonesia. Kontribusi sektor UMKM yang menjadi penopang roda perekonomian Indonesia selama krisis global menjadi bukti perdagangan dalam negeri harus terus diperkuat untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jerry juga mengungkapkan, selama ini regulasi dan birokrasi disorot sebagai kendala utama terciptanya efisiensi perdagangan. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi syarat identitas serta beragam perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan persyaratan dokumen lainnya untuk melakukan kegiatan perdagangan. 

Hal itu mengakibatkan rendahnya kemampuan bersaing produk domestik di pasar global. Maka, Kemendag menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan perdagangan dalam negeri ini, khususnya klaster perdagangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement