Selasa 29 Dec 2020 16:10 WIB

Restrukturisasi Pembiayaan IKNB Diperpanjang Hingga 2022

Per 15 Desember 2020 realisasi restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 188,32 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto:

Sebelumnya OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku sampai 31 Desember 2020. Adanya terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022. 

Tercatat per 15 Desember 2020 realisasi restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement